Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Joko Widodo (Jakowi) secara resmi dilantik sebagai Ketua Majelis Pembimbing Daerah Gerakan Pramuka DKI Jakarta oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka di Balai Kota DKI Jakarta, Jum’at (21/12/2012). Dalam sambutan pelantikannya, Prof. Dr. dr. H. Azrul Azwar, M.P.H., selaku Ka. Kwarnas menegaskan bahwa Pendidikan Pramuka adalah pendidikan nilai-nilai yang disampaikan dengan metode kepramukaan (permainan di alam terbuka yang menantang dan menyenangkan) yang dilakukan Gudep yang dapat didirikan di sekolah atau komunitas. “Jika pendidikan kepramukaan ingin dimasukkan dalam kurikulum wajib,yang dapat dilakukan hanya memasukan nilai-nilai kepramukaan dan menerapkan metode kepramukaan secara terpadu dengan sistem pendidikan formal yang ada,” ujar Kak Azrul.
Terkait rencana kebijakan pemerintah menjadikan Pramuka sebagai ekstrakulikuler wajib. Kak Azrul menyatakan, kebijakan itu, diambil tentu dengan banyak pertimbangan yang matang.” Yang penting saat ini, bagaimana momentum ini dapat kita sikapi dengan bijaksana dan tentunya bermanfaat bagi perkembangan Gerakan Pramuka,” terang Kak azrul.
Selain itu, dalam sambutannya, Kak Azrul pun mempunyai 6 pesan penting yang disampaikan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta, sebagai Kepala Daerah,diantaranya:
1). Gugus Depan yang berpangkalan di sekolah harus mendapat dukungan oleh Kepala Sekolah. Sebuah hal mustahil, kebijakan pemerintah ini kalau tidak mendapat dukungan dari pihak sekolah dan Kepala Sekolah dapat berjalan efektif. Oleh karena itu, Jakowi dihimbau memanggil seluruh Kepala Sekolah di wilayah DKI Jakarta untuk mensosialisasikan kebijakan ini;
2). Meningkatkan kepedulian orang tua untuk tidak melarang anaknya memilih dan mengikuti kegiatan Pramuka. Bangun komitmen di setiap komite sekolah;
3). Penyediaan Pembina pramuka yang berkualitas dan ini tentu melalui kegiatan kursus dari semua tingkatan yang ada dalam Gerakan Pramuka;
4). Penyediaan sarana dan prasarana gugus depan yang memadai.Harus ada standarisasi kebutuhan minimum sebuah gugus depan termasuk penyiapan gugus depan kit;
5). Pemerintah Pusat dan Daerah wajib memberikan dukungan dana operasional, dan
6). Guru yang juga berperan menjadi Pembina Pramuka harus mendapat perhatian dan kredit point tersendiri dalam penunjangan karirnya.
(info Humas Kwartir Nasional )
Videonya silahkan klik disini